Cara Take Over BPKB Mobil

Gadai BPKB motor mobil Take over Kredit tanpa BI Checking

Cara Take Over BPKB Mobil dari Leasing ke Bank dan Syaratnya

Cara Take over BPKB mobil tentu menjadi hal yang sangat mungkin untuk dilakukan. Biasanya proses ini di sebut juga sebagai take over kredit.

Take over kredit adalah cara untuk mengalihkan cicilan dari satu perusahaan pembiayaan ke perusahaan pembiayaan yang lainnya.

Ada beberapa hal yang bisa di lakukan dengan take over kredit, mulai dari take over kredit rumah hingga kendaraan semisal mobil dan motor.

Jika dalam kasus kredit mobil, ini berarti take over BPKB mobil akan membuat pembeli mengambil alih pelunasan untuk sisa cicilan dari pemilik pertama.

Jadi, pihak pembeli akan melanjutkan dari sisa pembayaran cicilan mobil dari pemilik sebelumnya hingga lunas.

Tentu langkah ini akan menjadi solusi, tidak hanya untuk melunasi utang kredit mobil, tapi juga mendapatkan tambahan dana segar.

Namun, bagaimana cara dan proses take over bpkb mobil yang baik dan benar sehingga tidak salah langkah saat melakukan prosesnya?

Apa itu take over BPKB mobil?

Take over BPKB mobil atau biasa di kenal dengan take over kredit adalah pengalihan pinjaman atau kredit seseorang dari satu kreditur ke kreditur lainnya dalam artian lembaga pembiayaan.

Take over BPKB mobil ini biasanya di lakukan sebagai salah satu solusi yang dapat dipilih saat seseorang untuk meringankan pembayaran cicilan bulanan.

Cara mengajukan Takeover Kredit Mobil :

Cara Take Over BPKB Mobil

Diskusi Gratis segera Hubungi :

089-866-866-20

Bisa proses di semua cabang kami seluruh kota di Indonesia

Atau Cukup dengan mengirim WA saja :

NAMA/NOMOR HP ANDA/MERK-TIPE-TAHUN/DOMISILI/ADIRA

(Contoh: Abah/08986686620/Honda BRV 2023/Jakarta/ADIRA)

Kirim ke:

(simulasi angsuran akan terkirim dlm waktu 10-15 menit)

(Melayani seluruh wilayah di Indonesia)

Anda akan kami hubungi setelah SMS berhasil terkirim ke Marketing kami. Melayani Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Cara kerja 

Jadi, adanya take over BPKB mobil akan mengalihkan status kepemilikan kredit dari orang pertama kepada pihak kedua.

Lalu, sebagai gantinya, orang pertama tersebut akan mendapatkan kompensasi tunai sebagai pengganti uang muka yang jumlahnya sesuai dengan yang di bayarkan kepada pihak leasing beserta uang cicilan yang telah di bayarkan sebelumnya.

Barulah kemudian pihak kedua bisa melanjutkan pelunasan untuk cicilan kredit yang tersisa.

Cara take over kredit mobil dari leasing ke bank

Cara take over kredit mobil dari leasing ke bank dapat kamu lakukan yang mana take over kredit mobil berarti pihak kedua akan mengambil alih sisa utang kredit pihak pertama atau melanjutkan pembayaran cicilan pihak pertama.

Cara take over kredit mobil dari leasing ke bank, yaitu:

  • Mendatangi pihak kreditur dalam kasus ini adalah leasing atau bank yang sebelumnya menjadi wadah untuk pembayaran kredit akan barang yang di jaminkan.
  • Lalu, kamu akan diberikan formulir take over kredit yang harus segera diisi serta perlu juga untuk melengkapi berkas, seperti fotokopi KTP, NPWP, dan kartu keluarga.
  • Setelah itu, pihak leasing akan memvalidasi dokumen dan jika sudah di nyatakan lengkap serta lolos SLIK OJK, perusahaan multifinance akan melakukan survei kondisi dan harga jual kendaraan tersebut di pasaran.

Dalam proses take over BPKB mobil, pihak leasing tentu akan melakukan penilaian dan analisis data pengajuan terlebih dahulu sembari mengajukan beberapa pertanyaan seperti sudah berapa lama jalan angsurannya?

Minimal pengajuan take over biasanya harus memenuhi syarat angsuran telah berjalan 6-12 bulan.

Selain itu, berapa total pelunasan kreditnya juga akan ikut di tanyakan. Sebab jika total pelunasan yang harus dibayarkan masih terlalu besar, pihak leasing akan sangat jarang memberikan persetujuan.

Syarat 

Salah satu cara take over kredit mobil dari leasing ke bank yang paling utama adalah melengkapi berkas dokumen serta kriteria persyaratan yang diminta agar proses perpindahan menjadi lebih mudah.

Beberapa persyaratan kriteria untuk , yaitu:

  1. Sisa angsuran yang masih berjalan tidak boleh lebih besar daripada harga OTR kendaraan saat ini (untuk pembelian mobil yang belum lunas).
  2. Telah jalan pelunasan pembayaran angsuran minimal 12 bulan
  3. Belum ada historis telat bayar hingga lebih dari satu bulan (30 hari).

Sementara beberapa berkas persyaratan take over BPKB mobil yang perlu di persiapkan adalah sebagai berikut.

  • Riwayat pembayaran cicilan pada leasing sebelumnya.
  • Fotokopi KTP, kartu keluarga, BPKB, dan STNK.
  • Bukti penghasilan bulanan (slip gaji).

Pentingnya memiliki asuransi mobil

Selain mengetahui bahwa take over BPKB mobil,, hal lainnya yang harus kamu miliki agar tidak tekor karena memiliki mobil adalah memiliki asuransi mobil.

Sebab asuransi mobil akan memberikan jaminan pertanggungan berupa ganti rugi atas terjadinya risiko yang tidak di inginkan, seperti kerusakan akibat dari kecelakaan, kebakaran, huru-hara, hingga bencana alam.

Selain itu, asuransi mobil juga akan memberikan ganti rugi jika terjadi kehilangan kendaraan akibat dari tindak pencurian serta layanan perluasan manfaat berupa jaminan hukum pihak ketiga apabila di butuhkan.

Apa itu take over BPKB motor?

Take over BPKB motor adalah proses mutasi atau pengalihan pinjaman atau cicilan motor seseorang dari satu lembaga ke lembaga keuangan lainnya.

Apa saja bank yang bisa 

Beberapa bank yang bisa take over kredit mobil adalah BCA Finance, Maybank Finance, Bank Mandiri, ACC Finance, Panin, Clipan, BFI, Wom, dan Indosurya.

Berapa lama proses over kredit mobil?

Umumnya, proses take over BPKB mobil memakan waktu yang cukup cepat, yaitu sekitar satu hingga dua hari saja.

Views: 17

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *