Cara Over Kredit Mobil Adira Finance Leasing

Gadai BPKB motor mobil Take over Kredit tanpa BI Checking

Cara Over Kredit Mobil Adira Finance Leasing

Cara Over Kredit Mobil Adira Finance Leasing  ~Apa bisa over kredit mobil di Adira Finance di 2025 ? Bisa dan mudah.

Over kredit mobil di Adira Finance bisa mudah di lakukan asal paham cara dan langkah – langkahnya. Kita akan kulik cara over kredit di leasing ini.

Take over kredit di butuhkan ketika orang ingin membeli mobil yang masih kredit di leasing, dengan melanjutkan kreditnya. Bukan pembelian di lunasi, tetapi kredit mobil di lanjutkan oleh pembeli.

Di samping itu, over kredit bisa juga di lakukan jika pemilik mengalami kesulitan membayar cicilan dan daripada mobil ditarik oleh leasing, lebih baik cicilan di over kredit ke orang lain.

Over kredit mobil menjadi win win solution bagi beberapa pihak. Pihak pertama tak perlu kerepotan melunasi cicilan, pihak kedua bisa mendapatkan mobil yang lebih ringan cicilannya, dan cash flow dari pihak leasing juga tetap aman.

Berikut pengalaman langkah langkah melakukan over kredit di Adira Finance 2025:

Cara Over Kredit Mobil Adira Finance Leasing

Diskusi Gratis segera Hubungi :

089-866-866-20

Bisa proses di semua cabang kami seluruh kota di Indonesia

Atau Cukup dengan mengirim WA saja :

NAMA/NOMOR HP ANDA/MERK-TIPE-TAHUN/DOMISILI/ADIRA

(Contoh: Abah/08986686620/Honda CRV 2024/ Jakarta/ADIRA )

Kirim ke:

(simulasi angsuran akan terkirim dlm waktu 10-15 menit)

1. Buat Kesepakatan Pemilik dengan Calon Pembeli

Over Kredit Mobil Adira Finance Leasing

Sebelum menghubungi Adira Finance, pemilik dan calon pembeli harus membuat kesepakatan soal uang pengganti over kredit. Dan hal – hal lain terkait kredit mobil.

Penentuan harga penjualan mobil yang akan di-over kredit bergantung kepada kesepakatan antara pemilik dan calon pemilik.

Tidak ada batas harga tertentu dari Adira Finance. Peran pihak leasing hanya untuk mengurus pengalihan dokumen administrasi dan tanggung jawab finansial dari penjual (pemilik lama) kepada pembeli (pemilik baru).

Hal yang penting di tentukan adalah uang pengganti. Karena berbeda dengan jual beli biasa, dalam over kredit mobil terdapat kewajiban pelunasan ke pihak leasing.

Rumus Uang Pengganti adalah:

  • Uang pengganti diterima pemilik lama = Harga mobil – (angsuran + denda)
  • Uang di bayar kepada pemilik lama = Uang pengganti untuk penjual + biaya administrasi take over + biaya asuransi

Dalam over kredit, penjual akan mendapatkan uang pengganti dari penjual sebagai kompensasi pengganti atas DP atau down payment yang telah di bayarkan beserta dengan sejumlah uang yang sesuai dengan besaran angsuran ataupun kredit yang telah di bayarkan sebelumnya.

Ketentuan diatas menunjukkan rumus uang pengganti yang akan di terima oleh penjual, sementara selain uang pengganti pembeli harus membayar juga biaya – biaya lainnya.

Denda keterlambatan menjadi tanggung jawab penjual untuk mengurusnya terlebih dahulu karena munculnya denda di akibatkan oleh kelalaian pemilik lama.

Tentu perihal uang pengganti untuk penjual dan pembeli ini bisa bervariasi sesuai kebutuhan masing-masing.

Meski begitu agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam bertransaksi, sebaiknya hal ini di diskusikan secara saksama di antara kedua pihak dan Adira Finance.

2. Hubungi Kantor Cabang Adira Finance

Setelah sepakat soal uang pengganti dan siapa yang menanggung biaya admin, pemilik dan calon pembeli datang ke kantor cabang Adira Finance. Tempat pemilik terdaftar menjadi debitur.

Sampaikan rencana untuk melakukan take over kredit mobil di Adira Finance.

Petugas di kantor cabang Adira Finance akan menyampaikan persyaratan dan ketentuan untuk calon pembeli bisa melakukan take over kredit.

3. Hitung Sisa Pokok Pinjaman Take Over

Pada saat melakukan kunjungan ke kantor cabang Adira Finance, informasi penting yang perlu di cari tahu adalah berapa sisa pokok pinjaman kredit mobil yang akan di over kredit ke calon pembeli.

Sisa pokok pinjaman adalah informasi yang wajib diketahui oleh calon pembeli karena ini jumlah yang harus di over kredit oleh calon pembeli.

Minta ke Adira Finance untuk menghitung sisa pokok pinjaman tersebut. Cut off nya sampai dengan estimasi kapan over kredit akan di lakukan.

Harap diingat bahwa sisa pokok pinjaman mobil akan berubah seiring waktu. Jadi pembeli dan penjual harus memastikan kapan penjualan akan di lakukan.

4. Hitung Cicilan, Biaya dan Denda Jika Ada

Di samping menghitung sisa pokok pinjaman, informasi lain dalam kunjungan ke Adira Finance adalah terkait memeriksa berapa nilai angsuran, berapa bulan angsurannya, dan apakah ada denda keterlambatan.

Di samping itu, calon pembeli menanyakan ke Adira Finance soal ada tidaknya denda dan biaya terkait over kredit. Informasi denda dan biaya penting di tanyakan di awal agar tidak kaget saat nanti sudah akaan perjanjian over kredit.

5. Simulasi Cicilan dan Kemampuan Pembayaran

Setelah mengetahui sisa pokok pinjaman yang akan di over kredit, selanjutnya adalah menghitung besarnya cicilan per bulan di Adira Finance yang nanti harus di bayar oleh calon pembeli.

Simulasi cicilan dilakukan dengan memperhitungkan tenor kredit mobil dan kemampuan pembayaran calon pembeli yang akan meng-over kredit.

Simulasi cicilan dilakukan di kantor cabang Adira Finance agar bisa mendapatkan perhitungan yang tepat, terutama soal bunga dan tenor pinjaman.

Calon pembeli perlu memperhitungkan kemampuan pembayaran dari besarnya cicilan dan penghasilan. Leasing, seperti Adira Finance, biasanya menetapkan patokan maksimum 35% dari penghasilan adalah semua cicilan kredit.

6. Calon Pembeli Melengkapi Persyaratan Kredit Mobil

Calon pembeli harus melengkapi semua persyaratan administrasi kredit di Adira Finance.

Adapun persyaratan yang harus di lengkapi oleh calon pembeli unit kendaraan pada saat melakukan proses over kredit adalah sebagai berikut :

  • KTP dan  Kartu Keluarga
  • Rek listrik/ PBB, Rek Telpon
  • Rekening koran atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir
  • Slip gaji atau surat keterangan kerja (asli)
  • NPWP

7. Calon Pembeli Punya Catatan Kredit Bersih di BI Checking SLiK OJK

Calon pembeli harus memastikan bahwa catatan kredit pinjaman di tempat lain, yang tercatat di SLIK OJK atau BI Checking, adalah bersih. Tidak ada tunggakan atau gagal bayar pinjaman.

Tunggakan pembayaran pinjaman atau gagal bayar akan menyulitkan persetujuan over kredit. Kecuali uang muka sampai 30% keatas, leasing biasanya akan menolak pengajuan orang dengan catatan kredit buruk di SLIK OJK.

8. Survey ke Calon Pembeli

Setelah semua dokumen disampaikan dan formulir pengajuan over kredit di lengkapi, petugas Adira Finance akan melakukan survey dan evaluasi kepada calon pembeli.

Tujuan survey adalah:

  • Memastikan lokasi tempat tinggal, termasuk evaluasi kemampuan pembayaran
  • Identitas dan pengajuan kredit (bukan kredit fiktif)
  • Analisa kredit atas pengajuan over kredit

9. Persetujuan Over Kredit

Apabila di setujui dan memenuhi semua persyaratan maka akan di lakukan perjanjian over kredit.

Setelah ada persetujuan aplikasi pinjaman, calon pembeli akan menandatangani sejumlah dokumen terkait, seperti:

  • Akad kredit baru atas nama debitur yang baru
  • Biaya notaris
  • Biaya asuransi kredit

10. Berapa Lama Proses Over Kredit

Biasanya proses over kredit hanya memakan waktu satu sampai dengan dua hari saja.

11. Biaya Over Kredit Adira Finance

Ada sejumlah biaya dalam over kredit, yaitu:

  • Denda keterlambatan
  • Biaya notaris
  • Biaya asuransi kredit

Besarnya biaya tergantung pada besarnya pokok pinjaman.

Berapa tepatnya biaya over kredit harus ditanyakan Adira Finance agar mendapatkan hitungan biaya yang akurat.

Masalah biaya over kredit harus dibicarakan secara transparan sejak dini dengan calon pembeli.

Jangan sampai timbul kesalahpahaman soal biaya yang bisa membatalkan rencana over kredit.

12. Hati Hati Over Kredit Mobil Bawah Tangan

Selain over kredit resmi di Adira Finance, orang tidak jarang melakukan bawah tangan. Over kredit bawah tangan di lakukan tanpa sepengetahuan leasing.

Proses bawah tangan di anggap lebih mudah dan lebih murah karena tidak melibatkan Adira Finance. Tidak perlu ada proses analisa kredit.

Namun, Hal ini tentunya melanggar hukum di karenakan mobil yang kita gunakan sebelumnya merupakan jaminan utang debitur pada Adira Finance atau lembaga keuangan sebelumnya.

Sanksi yang di terima di kemudian hari nantinya adalah leasing atau lembaga pembiayaan akan menuntut biaya ganti rugi.

Untuk itu, hindarilah transaksi yang di lakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan Adira Finance karena ini jelas melanggar hukum.

13. Kelebihan Over Kredit di Adira Finance

Apa keuntungan melakukan over kredit di leasing ?

a. Mobil Tergolong Tahun Muda

Mobil yang akan di beli usia yang masih baru ataupun muda. Mengapa? Karena usia mobil over kredit yang masih dalam proses angsuran menandakan bahwa mobil tersebut masih tergolong baru, sehingga kondisinya kemungkinan masih bagus

b. Harga Mobil Lebih Murah

Proses penjualan mobil secara over kredit biasanya dilakukan oleh penjual yang sedang membutuhkan uang.

Hal ini membuat penjual akan menawarkan mobil over kredit dengan harga lebih murah di bandingkan harga pasaran.

Alasan lainnya adalah karena mereka sudah tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan mobil tersebut.

c. Masa Cicilan (Tenor) Lebih Pendek

Pembeli mobil dengan cara over kredit akan membayar cicilan atas tenor yang tersisa.

Jika penjual mengambil tenor kredit mobil selama 60 bulan dan telah melunasi pembayaran cicilan selama 20 bulan, pembeli hanya perlu melanjutkan pembayaran cicilan selama 40 bulan yang tersisa.

d. Premi Asuransi Mobil Murah

Premi asuransi mobil baru berbeda dengan premi asuransi mobil bekas.

asuransi mobil dengan usia lebih dari 5 tahun akan lebih mahal di bandingkan mobil usia muda.

Itulah mengapa mobil yang di jual dengan cara over kredit bisa mendapatkan premi asuransi yang lebih murah karena usianya masih baru.

14. Kekurangan Over Kredit di Adira Finance

Sejumlah masalah dan kekurangan yang mungkin terjadi dalam proses over kredit:

a. Over kredit lebih kompleks dari kredit biasa

Proses pembelian mobil secara over kredit harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal tersebut termasuk dengan adanya banyak pihak yang harus menjadi saksi dalam proses over kredit. Pihak yang terlibat antara lain penjual, pembeli, serta pihak leasing.

Berbeda dengan kredit mobil biasa, hanya satu pihak dan leasing yang terlibat. Jadinya, prosesnya lebih mudah.

b. Negosiasi Uang Pengganti DP, Angsuran, Biaya Lain

Antara pembeli dan penjual perlu melakukan negosiasi soal jumlah uang pengganti untuk uang muka, cicilan dan biaya lain yang sudah di bayarkan oleh penjual.

Kadang negosiasi ini tidak mudah. Karena masing – masing pihak punya kepentingan sendiri.

c. Biaya Administrasi Balik Nama Besar

Proses pembelian mobil over kredit memiliki biaya administrasi seperti balik nama mutasi yang cukup besar.

Terlebih jika mobil berasal dari luar daerah. Perlu menyiapkan dana yang cukup untuk membayar biaya administrasi, mutasi hingga balik nama kendaraan.

WEB : https://www.adira.pinjaman999.com

Baca  : Gadai BPKB motor di Parung tanpa bi checking

Views: 8