Gadai bpkb mobil di Bekasi tanpa bi checking

Gadai BPKB mobil di Adira finance Tanpa BI Checking

Gadai BPKB mobil Tanpa BI Checking di Bekasi

Gadai BPKB mobil di Bekasi  – Jasa Gadai BPKB mobil di Bekasi,anda tengah memiliki kebutuhan mendesak? Biaya pendidikan anak, renovasi rumah atau modal usaha? Take over Kredit mobil atau TOP UP pinjaman anda melalui ADIRA Finance bisa menjadi solusi terbaik dalam pemenuhan berbagai keperluan anda.

Gadai BPKB Mobil proses cepat kami bantu pengajuan pinjaman anda. Cukup dengan jaminan BPKB Mobil tahun 2010 – sekarang, dan beberapa Dokumen pendukung lainnya (hanya jika diperlukan) nikmati pinjaman dengan plafon tinggi sampai dengan Ratusan juta dan angsuran ringan jangka waktu s/d 4 tahun.

Gadai bpkb mobil di Bekasi

Diskusi Gratis segera Hubungi :

089-866-866-20

MUDAH dan CEPAT…!

CUKUP SMS / WA

Kantor Cabang Adira Finance Pondok Gede, Bekasi

Bisa proses di semua cabang kami seluruh kota di Indonesia

Atau Cukup dengan mengirim WA saja :

NAMA/NOMOR HP ANDA/MERK-TIPE-TAHUN/DOMISILI/ADIRA

(Contoh: Abah/08986686620/Honda BRV 2023/Bekasi/ADIRA )

Kirim ke:

(simulasi angsuran akan terkirim dlm waktu 10-15 menit)

Bunga Paling Rendah

Pencairan Maksimal

Cicilan Ringan

Plafon Pinjaman Hingga 500 Juta

Cepat Cair – Hanya 1 Hari

Tenor Pinjaman Bisa Sampai 5 Tahun

Syarat Sangat Mudah

BPKB Dijamin Aman

Tanpa BI Checking

Melayani Seluruh Indonesia

Memiliki Banyak Fasilitas Pembayaran Angsuran

Data Anda Bisa Kami Jemput

Bisa Take Over

Tanpa Potongan Apapun

Pajak Mati atau Telat Bisa Diproses

Transfer Dana Langsung ke Rekening Pribadi Anda

Kekurangan Data akan Kami Bantu

Gadai BPKB Mobil

Pinjaman Uang dengan Gadai BPKB Mobil (Kredit Multiguna) adalah salah satu produk keuangan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada peminjam dengan memberikan agunan atau jaminan berupa BPKB.

Dengan begitu, besarnya pinjaman yang dapat diperoleh disesuaikan dengan taksiran harga barang yang dijadikan jaminan tersebut.

Dana Pencairan yang diperoleh bisa sampai dengan 90% dari nilai kendaraan yang dijaminkan dengan Bunga 0.75% – 2%

Untuk Respon Cepat. Kirimkan WA/SMS ke Nomor 08986686620 dengan Format Sebagai Berikut :

Nama Lengkap/ No HP Aktif/ Alamat Lengkap/ Kota Domisili/ Jenis Kendaraan/ Merk dan Tipe Kendaraan/ Tahun Kendaraan

Syarat dan Ketentuan

Syarat Mobil yang Bisa Diagunkan :

Mobil Jepang minimal tahun 2010 dan untuk Non Jepang minimal tahun 2004.

Sekarang Kami Menerima Mobil Dibawah Tahun 2000 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)

Untuk Non Jepang, kami tidak melayani semua merk.

Kondisi kendaraan normal serta layak jalan dan bukan ex-taxi, angkutan umum atau full modifikasi seperti yang disyaratkan dalam STNK standar.

Kendaraan dapat beroperasional secara umum di jalan raya sesuai undang-undang yang berlaku.

Pastikan dilengkapi faktur atau copy faktur legalisir.

khusus untuk truk, kami hanya melayani beberapa merk.

Jika pajak mati, maka wajib diperpanjang oleh kami dengan memotong pencairan.

Jika ingin balik nama buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), kami juga bisa melayani.

Jika ingin Take Over, Pastikan Anda memiliki Record pembayaran yang baik dan bukan Bad Customer di Leasing/Multifinance sebelumnya (tidak pernah telat bayar lebih dari 30 hari).

Persyaratan Dokumen untuk Umum (Individu) :

Fotokopi KTP suami istri (jika sudah menikah) dan jika single wajib menggunakan KK orang tua dan penjamin bisa saudara kandung yang 1 kota.

NPWP dan KK pemohon.

Usia 21 – 60 tahun dan memiliki penghasilan.

Buku nikah juga dibutuhkan sebagai penguat (jika sudah menikah).

Fotokopi PBB / rekening listrik.

Fotokopi slip gaji (karyawan) / rekening buku tabungan (wirausaha) – Rekening koran/mutasi 3 bulan terakhir.

Fotokopi STNK kendaraan.

Fotokopi BPKB kendaraan.

Untuk Profesional wajib ada surat ijin praktek.

Persyaratan untuk Perusahaan :

Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahan, SIUP dan TDP.

Fotokopi Dirut dan pasangan beserta KK.

Fotokopi STNK dan BPKB.

Fotokopi Rekening Koran (Dirut dan PT).

NPWP Perusahaan dan Dirut.

Rekening Koran (RK) Perusahaan dan Dirut.

Views: 12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *