Pindah Leasing BPKB Mobil

Take over kredit bpkb mobil motor tanpa BI checking

Pindah leasing BPKB mobil  seringkali menjadi solusi praktis bagi anda yang masih memiliki kredit atau cicilan di leasing lain.

Proses ini seringkali di kenal juga dengan sebutan take over. Take over adalah salah satu layanan kredit yang ada dalam produk pinjaman gadai BPKB mobil dari multifinance atau leasing.

Pindah Leasing BPKB Mobil

Diskusi Gratis segera Hubungi :

089-866-866-20

Bisa proses di semua cabang kami seluruh kota di Indonesia

Atau Cukup dengan mengirim WA saja :

NAMA/NOMOR HP ANDA/MERK-TIPE-TAHUN/DOMISILI/ADIRA

(Contoh: Abah/08986686620/Honda CRV 2023/Jakarta/ADIRA )

Kirim ke:

(simulasi angsuran akan terkirim dlm waktu 10-15 menit)

Meskipun kita sering mendengarnya, tapi banyak yang masih belum memahami tentang take over kredit mobil.

Over Kredit Vs Take Over Kredit

Jika di lihat sekilas keduanya tampak sama, tapi sebenarnya antara take over kredit mobil dengan over kredit mobil itu sangat berbeda.

Berikut penjelasannya:

  1. Take Over

Take Over adalah proses pemindahan utang dari lembaga pembiayaan lama ke lembaga pembiayaan yang baru dengan menggunakan jaminan BPKB. Jadi, poin pentingnya yaitu pemindahan jaminan BPKB, dan bukan pengalihan unit mobilnya.

Kita ambil contoh, Dinda mengambil sejumlah uang tunai dengan gadai BPKB di leasing A dengan jumlah pencairan Rp. 100 juta dan tenor selama 12 bulan.

Sesudah tenor pada bulan ke 6, ternyata Dinda membutuhkan uang mendesak lagi, dan ia ingin memindahkan cicilan atau kreditnya dari leasing A ke leasing yang baru, kita sebut B.

Sesudah leasing B menyetujui proses pengajuan pinjaman Dinda, maka sisa utang Dinda sudah di lunasi leasing B tersebut, kemudian Dinda mendapatkan sisa pencairan pinjaman dengan jumlah maksimal Rp.50 jutaan.

Dalam proses pindah leasing kredit mobil ini, Dinda tentu saja harus memulai angsurannya kembali dari awal.

Sementara keuntungan yang diterima oleh Dinda berdasarkan layanan take over tersebut adalah pertama, Dinda telah melunasi hutangnya di leasing A, dan yang kedua ia juga memperoleh dana segar berdasarkan selisih pencairan pada leasing baru.

Contoh perhitungannya, yaitu:

Pinjaman di leasing A 100 juta, kita asumsikan bahwa cicilan per bulannya adalah 10 juta, jadi jika sudah masuk bulan ke-6 cicilan secara otomatis sudah terbayarkan banyak 60 juta.

Maka, pinjaman di leasing A Rp. 100 juta – Rp. 60 juta = Rp. 40 juta.

Jika pencairan yang dapat diterima Dinda di leasing B adalah Rp. 90 juta.

Maka, Rp. 90 juta – Rp. 40 juta = Rp. 50 juta yang dapat diterima Dinda.

  1. Over Kredit

Berbeda dengan pindah leasing kredit mobil, over kredit yaitu sebuah transaksi pemindahan mobil/motor dari pemilik yang lama kepada pemilik yang baru.

Dengan kata lain yang di pindahtangankan dalam proses over kredit adalah mobilnya dan bukan BPKB-nya.

Biasanya proses ini terjadi perorangan. Sehingga, pemilik mobil baru yang nantinya melanjutkan angsuran mobil di leasing tempat kredit mobil pemilik lama.

Dengan kata lain dalam proses take over tersebut, cicilan kredit yang belum dibayarkan, untuk selanjutnya di lanjutkan leasing yang baru tapi dengan syarat jumlah pelunasan total di tempat yang lama nilainya tidak lebih besar dari pencairan pinjaman di tempat yang baru.

Tiap-tiap lembaga leasing biasanya mempunyai ketentuan dan syarat khusus, tapi keuntungan tetap di miliki oleh pemilik mobil.

Sebab konsepnya adalah memberikan dana untuk talangan, jadi mobil yang BPKB-nya di jadikan agunan masih tetap bisa di pakai pemilik mobil.

Pindah Leasing BPKB Mobil

Bagaimana Caranya Pindah Leasing Kredit Mobil?

Jika sudah merasa yakin dengan take over kredit mobil dan melakukan perhitungan yang matang. Selain itu, anda bisa memastikan tidak ada masalah ke depannya antara pihak leasing dan peminjam atau pemilik mobil, maka ada beberapa hal yang perlu di perhatikan sebelum pindah leasing kredit mobil, di antaranya:

  1. Memahami Ketentuan Take Over

Ada beberapa ketentuan yang wajib anda perhatikan saat melakukan take over mobil.

Pertama, hanya dapat di lakukan dari maupun ke leasing resmi yang telah terdaftar OJK. Syarat selanjutnya, proses take over kredit tidak di perbolehkan untuk dilakukan di luar perjanjian awal atau di bawah tangan.

Anda harus ingat bahwa, take over atau pindah angsuran dan over kredit itu beda, Karena yang bisa melakukannya adalah pihak pengaju pinjaman awal, yang namanya ada di dalam perjanjian kesepakatan kredit sebelumnya.

  1. Total Pencairan Leasing Baru Harus Lebih Besar dari Sisa Utang

Take over kredit mobil juga harus di lakukan lewat perantara leasing sebagai lembaga keuangan resmi.

Dalam hal ini, pemilik mobil atau kendaraan harus menginformasikan semua detail terkait lamanya tenor yang telah berjalan, sisa cicilan/angsuran, nominal angsuran per bulan, pernah menunggak angsuran atau tidak dan lainnya.

Kemudian, pihak leasing tempat nasabah mengajukan selanjutnya menghitung jumlah pencairan dana kendaraan dari milik nasabah tersebut apakah plafonnya masuk atau justru tidak.

Jika selisihnya lebih tinggi sekitar 10 juta dari plafon kredit dengan jumlah pelunasan, maka pengajuan kredit bisa langsung di proses.

Akan tetapi jika hutang di leasing yang lama terbilang masih tinggi, maka pengajuan tidak bisa di proses.

Maka dari itu, leasing resmi biasanya menekankan bahwa pengajuan take over kredit mobil yang bisa diproses yaitu apabila angsurannya minimal sudah berjalan 50% dari jumlah total tenor.

  1. Kredit Tidak Macet

Apabila proses take over kredit mobil diterima, maka kamu harus meyakinkan ke pihak leasing yang baru jika anda tidak melakukan kredit macet di bulan lalu.

Hal tersebut di lakukan supaya pihak leasing yang menyetujui take over kredit tidak mengalami masalah ke depannya, serta tidak perlu membayar denda atas keterlambatan membayar kredit yang tertunggak.

Dengan begitu, jika merasa mempunyai tunggakan sebaiknya lunasi terlebih dahulu angsurannya. Sebenarnya cara take over kredit mobil mudah di lakukan apabila anda tidak bermasalah.

Sebab, beberapa kasus terjadi dengan kondisi kredit atau angsuran yang macet, nasabah melakukan take over, sehingga langsung di tolak.

Oleh sebab itu anda harus menutup angsuran tersebut terlebih dahulu, barulah bisa mengajukan kembali.

  1. Persiapkan Semuanya Supaya Take Over Kredit Tidak Terhambat

Jika pembayaran kredit anda tidak bermasalah, maka cara take over kredit selanjutnya yaitu persiapkan dokumen yang di minta.

Kelengkapan dokumen administrasi ini mesti di persiapkan dengan baik, serta pastikan jangan ada yang terlewat.

Dengan demikian, proses untuk take over bisa berjalan lancar tanpa hambatan apapun.

Di samping itu, supaya pengajuan langsung di setujui lembaga leasing yang menerima take over kredit, sebaiknya ikuti semua ketentuan yang di berikan agar berjalan lancar.

Mencari Lembaga Penggadai Dengan Layanan Take Over Kredit Mobil

Hal yang tidak kalah penting adalah memilih lembaga leasing yang menawarkan opsi pindah leasing kredit mobil.

Pastikan pihak leasing tersebut menawarkan persyaratan yang mudah. Selain itu, leasing kredit kendaraan juga biayanya harus ringan.

Sehingga anda tidak merasa terbebani oleh banyaknya biaya tambahan. Leasing yang dicari juga harus menawarkan plafon untuk pencairan kredit yang tinggi agar bisa memberikan keuntungan kepada pihak nasabah atau debitur.

Untuk mendapatkan semua kemudahan dan keuntungan, anda bisa melakukan take over kredit mobil di ADIRA Finance

Cek ketentuan dan syaratnya sekarang juga!

Views: 26

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *